EFEKTIVITAS PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) DI KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2021- 2023
DOI:
https://doi.org/10.61533/jinbe.v5i1.413Kata Kunci:
Program Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor, Pendapatan PajakAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa efektif Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Pangkalpinang pada tahun 2021 - 2023. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Data primer diperoleh dari wawancara langsung dengan Kepala Seksi Penetapan, Pembukuan, dan Pelaporan di UPTB SAMSAT Kota Pangkalpinang, dan data sekunder diperoleh dari UPTB SAMSAT Kota Pangkalpinang untuk mendukung hasil penelitian guna memberikan gambaran apakah program pemutihan pajak kendaraan bermotor efektif atau tidak dalam meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kota Pangkalpinang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Pangkalpinang efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Referensi
. Pengaruh Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Pada Kantor Bersama Samsat Kabupaten Brebes). Jurnal Revenue, 1(2), 1-16.
. Mulyawan, A., & Novia, N. (2016). Analisis Pengaruh Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 2(1), 1-10.
. Rahayu, C., & Amirah. (2018). Pengaruh Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Pada Kantor Bersama Samsat Kabupaten Brebes). Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 10(2), 1–14. Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 10(2), 1–14.
. Simarmata, T. S. (2022). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan, 23(1), 1-16.
. Elvinaro Ardianto. (2021). Metode Penelitian Komunikasi. Jakarta: Prenada Media Group.
. Kriyantono, R. (2020). Teknik Praktis Riset Komunikasi Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta: Prenadamedia Group.
. Mardiasmo. (2016). Akuntansi Sektor Publik. Edisi Revisi 7. Yogyakarta: Andi.
. Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Pendidikan (Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta.
. Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
. Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
. Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
. CNBC Indonesia.” Segini Uang Pajak Warga RI Selama 2023”.(2023).https://www.cnbcindonesia.com/research/20231227040329-128-500402/segini-uang-pajak warga-ri-selama-2023
. Gramedia.”Teori Efektivitas: Definisi, Faktor, dan Aspek Pemicunya”. (2021). https://www.gramedia.com/literasi/teoriefektivitas/
. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. ”Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Menkeu: Hattrick, Tiga Kali Berturut-turut”.(2024). https://www.kemenkeu.go.id/informasipublik/publikasi/berita-utama/Penerimaan-Pajak-2023-Lampaui-Target
. Kompas.”Pengertian Efektivitas Menurut Ahli”.(2023). https://www.kompas.com/skola/read/2023/06/02/120000269/pengertian-efektivitas-menurut-ahli
. Liputan 6.”Pengertian Efektivitas adalah Unsur Mencapai Tujuan, Ketahui Ukurannya”. (2022). https://www.liputan6.com/hot/read/4870774/pengertian-efektivitas-adalah-unsur-mencapai-tujuan-ketahuiukurannya?page=2
. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.”Hingga Akhir Juli 2023, Penerimaan Pajak Tembus Rp1.109,1 Triliun”. (2023). https://setkab.go.id/hingga-akhir-juli-2023-penerimaan-pajak-tembus-rp1-1091triliun/